PN Jakarta Selatan Perpanjang Penahanan Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan para terdakwa perakara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, masa tahanan itu akan diperpanjang kembali hingga 30 hari ke depan. 

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. Tiga puluh hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu, 28 Januari 2023.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Dilansir dari VIVA Sebelumnya, masa tahanan Ferdy Sambo Cs, sudah diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Adapun lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 6 Januari 2023.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," kata Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
img_title