PN Jakarta Selatan Perpanjang Penahanan Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Mario Dandy Terbuka Untuk Umum

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.