Kuat Ma'ruf Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 15 Tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Irwan Iriawan memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya. Irwan menilai putusan hakim tidak tepat.

Usai sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan menyebut kliennya Kuat Ma'ruf sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Sebab, apa yang dituduhkan kepada Luat Ma'ruf tak benar dan Kuat Ma'ruf dinilai tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan berencana itu.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

"Ya disampaikan bahwa yang pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut, karena dia pada posisi tidak tahu menahu peristiwa tersebut," kata Irwan dilansir dari laman VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Irwan mengatakan bahwa kliennya tak dapat menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka dari itu, kliennya Kuat Ma'ruf langsung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

"Dan hal itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding. Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan plus pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," kata Irwan Irwan tetap yakin bahwa kliennya tak terlibat dan tak tahu menahu adanya pembunuhan berencana itu.

Maka atas putusan ini, Irwan dan tim kuasa hukun Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding secepatnya.

"Oleh karena itu kami akan dengan ini menyatakan menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.