Jelang Vonis, Pendukung Bharada E Geruduk PN Jakarta Selatan

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

PADANGPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar siding vonis kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Berdasarkan pantauan VIVA pukul 10.17 WIB di dalam ruang sidang, para pendukung Bharada E menggeruduk memasuki ruangan.

Mulai dari para remaja, hingga ibu-ibu memadati ruang sidang. Para pengamanan yang bertugas yaitu pamdal pun tampak tak bergeming saat fans Bharada E itu penuhi ruangan sidang.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Mereka diketahui datang untuk mendukung dan menyemangati. Bharada E. Bahkan, ada yang rela datang dan menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pukul 5 pagi.

"Richard semangat Richard. Pak hakim ayo keadilanmu," teriak salah satu fans Bharada E di dalam ruang sidang. 

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

"Semangat Richard, ayo kejujuran tak akan mengkhianati," katanya.

"Pak Ronny, tolong panggil Richardnya kesini dong. Ayang beb, Richard semangat ya," tambahnya.

Tak hanya itu, terlihat pula karangan bunga guna menyemangati Bharada E dalam hadapi sidang vonis hari ini.

"Pak hakim tolong Richard, hargai kejujurannya. Berikan haknya sebagai Justice Collaborator terus semangat Icad," tulis salah satu karangan bunga dari Group Facebook.

Melansir dari laman VIVA Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy rencananya bakal menyampaikan dua hal penting dalam persidangan yang sejauh ini belum dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Salah satu poinnya yakni terkait status justice collaborator untuk Bharada E. 

"Ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada justice collaborator," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Tak hanya itu, kubu Bharada E masih bersikera bahwa kliennya itu melakukan tindakan keji kepada Brigadir J lantaran perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

"Yang kedua, kita melihat bahwa fakta persidangan, Richard Eliezer di bawah perintah. Kemudian, patuh dan taat, relasi kuasa. Kemudian, melihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan di dalam persidangan. Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 [terkait] perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan, Hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," tukas dia.

Lantas, Ronny pun mengatakan bahwa keluarga Bharada E pun berharap majelis hakim dapat mempertimbankan dua point tersebut hingga akhirnya memberikan vonis atau putusan untuk Bharada E.

"Selanjutnya, kami berdoa kepada Tuhan, sehingga Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan, bahwa memutus dengan hati nurani," bebernya.