Tok! Oknum Polisi Penganiaya TNI Divonis 6 Bulan Penjara

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan. Terdakwa lalu berkata; "Ngapo kau berhentikan aku?" (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab "Maaf Pak".

Ditreskrimum Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh. Selanjutnya, terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis saksi Irfan sambil berkata "Bukannyo aku takut samo kamu" (Bukannya saya takut dengan kamu). Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang juga tengah bertugas mengatur lalu lintas. Video aksi penganiayaan ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial.