2 Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

Tangkapan Layar Postingan Pelecehan Seksual Unand
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat Rika Susanti dalam keterangan resminya menyebut, jika HJ dan NZ dua sejoli dari Fakultas Kedokteran yang kini tersandung kasus pelecehan seksual terhadap temannya sendiri, sudah mengakui perbuatannya. 

Tim Safari Ramadhan Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Darussalam Solsel

Dalam keterangan resmi yang dikutip Senin 27 Februari 2023, menurut Rika Susanti, segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus. Kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. 

Sehingga kata Rika, apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif. Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND

Pakar Politik Unand Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

"Sebagai bentuk dari tanggung jawab Universitas Andalas, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas PPKS Unand segera menindaklanjutinya,"kata Rika Susanti.

Rika Susanti menegaskan bahwa, dalam kasus ini satgas PPKS Unand, bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Film 'Dirty Vote', Pakar Hukum Tata Negara Unand Ungkap Desain Kecurangan Pilpres 2024 

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Dan juga merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title