Polres Bengkayang Sita 10 Kg Narkoba asal Malaysia

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno
Sumber :
  • Viva Padang/Ngadri

"Para pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.

Hutan Mangrove Rusak, Kadis LHK: Penyebabnya Tungku Pembakar Arang Marak