Polda Kalbar Bekuk 3 Pelaku Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On7

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,"lanjutnya.

PSPS Siap Tempur! Luncurkan Tim dan Jersey Baru Jelang Kick Off Liga 3 Putaran Nasional

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiket palsu yang tersebar di wilayah Indonesia diantaranya Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus penipuan ini dan berkoordinasi dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat

Lutfie menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser.

"Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Periksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang,"pungkasnya.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar