Bongkar Paksa Teras Pondok dan Baliho, Pria Bercelana Loreng Dipolisikan

Pria gunakan celana loreng bongkar teras pondok di Rasau Jaya
Sumber :
  • Tangkapan layar video

PADANG - Sejumlah orang yang di duga karyawan PT. RJP dipolisikan ke Polda Kalbar lantaran melakukan pembongkaran paksa teras pondok dan baliho yang berada di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 13 Maret 2023.

img_title Tragis, Orangutan Sempurna Ditemukan Lemah di Parit Sawit Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati

Diketahui bahwa teras pondok, baliho dan pagar yang dibongkar paksa oleh sejumlah orang tersebut milik Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang diketuai oleh Nasrun M Tahir dan pada saat pembongkaran ada satu orang diantaranya menggunakan celana loreng.

Video pembongkaran teras pondok, baliho dan pagar yang baru dibangun itupun kemudian menyebar di media sosial. Dari video tersebut tampak sejumlah orang menggunakan kendaraan sepeda motor dan kemudian melakukan aksi pembongkaran. Dari sejumlah orang tersebut tampak satu diantaranya menggunakan celana loreng mirip seragam TNI. namun belum diketahui orang tersebut warga sipil atau oknum TNI?.

img_title Selamatkan Satwa Dilindungi, BKSDA Kalbar Translokasi Keluarga Orangutan ke TNGP

Tim Advokasi Nasrun M Tahir, yaitu Heryanto Gani, SE.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi Klein nya membuat pengaduan di Polda Kalbar terkait teras pondok dan baliho dibongkar orang yang di duga merupakan karyawan PT. RJP.

 

Tim Advokasi Heryanto Gani, SE.MH membuat laporan di Polda Kalbar

Photo :
  • VIVA Padang/Ngadri

img_title Bersihkan Estetika Kota, Trantibum Koto Tangah Copot Puluhan Spanduk Liar di Aie Pacah

 " Iya benar kami sudah membuat pengaduan di Polda Kalbar terkait dugaan pengerusakan teras pondok dan baliho. Pengaduan tersebut sesuai surat tanda penerimaan laporan LP. 1B/74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat 13 Maret . Terkait dugaan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum.UU No I tahun 1946,Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 406. yang terjadi di jalan paku alam perkebunan KPSA, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya,"ujar Heryanto kepada Viva dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

Dia menambahkan, bahwa Pengaduan Nasrun M.Tahir, di Polda Kalbar juga turut didampingi tim advokasi, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya ( SABER ) Agustinus, Spd dan Ketua Harian Heryanto Gani, SE.MH.

"Perusakan dan pembongkaran di obyek lahan KPSA, pertama merusak dan membongkar baliho, selanjutnya merusak dan membongkar bangunan teras pondok dan sudah terjadi dua kali. Karna ini merugikan klien kami maka kami melaporkan para terduga pelaku ke Polda Kalbar,"tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title