Bongkar Paksa Teras Pondok dan Baliho, Pria Bercelana Loreng Dipolisikan

Pria gunakan celana loreng bongkar teras pondok di Rasau Jaya
Sumber :
  • Tangkapan layar video

"Perusakan dan pembongkaran di obyek lahan KPSA, pertama merusak dan membongkar baliho, selanjutnya merusak dan membongkar bangunan teras pondok dan sudah terjadi dua kali. Karna ini merugikan klien kami maka kami melaporkan para terduga pelaku ke Polda Kalbar,"tambahnya.

Hutan Mangrove Rusak, Kadis LHK: Penyebabnya Tungku Pembakar Arang Marak

Lebih lanjut, Heryanto berharap laporan resmi tersebut nantinya penyidik dapat melihat secara adil untuk mendapatkan keadilan pada kliennya. Selain itu dia juga meminta kepada penyidik yang membidangi dalam kasus ini agar segera menindak pada para terduga pelaku perusakan di obyek lahan KPSA, untuk menghindari terlapor menghilangkan barang bukti dan memudahkan penyidikan agar para terlapor di tahan, supaya tidak melakukan kembali hal yang sama dan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, sehingga membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di sanksi hukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,"lanjutnya.

Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

Sementara itu, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya Agustinus,Spd mengatakan, kejadian pembongkar paksa oleh orang yang diduga adalah karyawan PT RJP sudah terjadi berulang kali sehingga tidak bisa lagi ditolerir dan langkah hukum paling tepat untuk mencari keadilan.

"Saya selaku tim advokasi sudah memberikan alat bukti yang cukup atas dugaan perusakan yang dilakukan para terlapor GN DKK, yang juga dilakukan bersama oknum - oknum tertentu dan sudah ber ulang - ulang maka kami berharap Kepolisian atau penyidik Polda Kalbar agar segera menindak para terduga pelaku,"pungkasnya.

KH Yahya Cholil Staquf Melantik PWNU Kalbar Periode 2022-2027

Sementara itu, pihak PT RJP hingga berita ini ditulis pihak yang terlibat pembongkaran dan PT RJP belum bisa dikonfirmasi. Dan akan dilakukan klarifikasi pada penerbitan berita yang berikutnya.