Detik-detik AKBP Dody Menangis dan Menyesal Tukar Sabu Dengan Tawas

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya enggak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan Yang Mulia," jawab terdakwa Dody.

PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Mario Dandy Terbuka Untuk Umum

"Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa. Kok bisa dia memerintah seperti itu, saya enggak dapat jawabannya Yang Mulia. Entah saya setua ini saya mau apa juga, saya siap mempertanggungjawabkan juga kesalahan saya, semuanya akan saya pertanggungjawabkan kesalahan Yang Mulia," ujarnya.

Dody yang bersedih kemudian pasrah jika memang atas kasus ini, perjalanan karier kepolisiannya akan berhenti seiring dengan dirinya yang di proses hukum.

Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati

"Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga saya. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya enggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," ujar Dody.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.