Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gerebek Pakaian Bekas Illegal

Pakaian bekas
Sumber :
  • Pixabay.com

PADANG - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penggerebekan terhadap importasi pakaian bekas ilegal atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023. Selain itu, kegiatan penindakan terkait hal ini juga serempak dilakukan di sejumlah daerah.

Penyelundupan 19 M Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Kepri

“Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. Berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Saat ini telah dilakukan penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat pada Senin, 20 Maret 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Adapun, Whisnu mengungkap tim gabungan dari Bareskrim dan Bea Cukai menemukan 513 ball press dari 9 ruko di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Lalu, kata dia, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bernama Yohanes Daramonsidi.

Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok dan Barang Ilega

“Selanjutnya, melakukan police line terhadap 9 ruko dan melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko,” ujarnya dilansir dari laman VIVA pada Selasa, 21 Maret 2023.

Kemudian, Whisnu menyebut tim gabungan juga menemukan gudang berisi ball press dengan jumlah hitungan sementara kurang lebih 600 ball press di Gudang Jl. Kramat Soka No. 19, RT 002 RW 002, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Polda Kalbar Bekuk Penyelundup Narkoba 6,3 Kg di Bandara Supadio

“Pemilik gudang a.n. Tatang, gudang disewakan kepada atas nama Panlip dan sudah disita serta police line,” jelas dia.

Berikutnya, Whisnu mengatakan tim menemukan 2 gudang yang diketahui berisi ball press diperkirakan kurang lebih 6.000 ball press di Jalan Raya Samudera Raya, RT 002/003, Samudera Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

“Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemilik adalah Mardian Saputra. Upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang; sita barang bukti dan police line terhadap barang bukti dan gudang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Whisnu mengatakan selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda kerja sama dengan Bea Cukai setempat melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. 

“Tentunya, melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara,” pungkasnya.