2 Mahasiswa Unand Yang Jadi Tersangka Kejahatan Seksual Belum Ditahan
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menetapkan HJ dan NZ, dua pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang dari Fakultas Kedokteran sebagai tersangka kejahatan seksual atas kasus sangkaan pelecahan seksual dengan total 12 orang korban. Namun, keduanya sampai kini masih belum ditahan.
"Sementara belum ditahan. Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal. Karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya, pertimbangannya juga ada. Terdapat beberapa syarat agar seseorang bisa ditahan secara langsung,"kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Suharyono, keduanya ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat besok. Nanti apa saja yang terungkap akan disampaikan secara detail oleh penyidik ke media. Tentunya, setelah penanganan dianggap tuntas semua.
"Nanti disampaikan secara detail saat semua sudah benar-benar selesai. Dengan penetapan tersangka ini, sudah menjadi jawaban bahwa terjadi tindak pidana. Ada korban, saksi dan tersangka,"tutup Irjen Pol Suharyono.
Diketahui, Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatra Barat akhir-akhir ini kembali diterpa isu kejahatan seksual. Pelakunya, merupakan mahasiswa fakultas Kedokteran. Mereka, diketahui sempat menjalin asmara alias pacaran. Inisialnya, HJ dan NZ. Total korbannya sudah 12 orang.