KPK Tetapkan Tersangka Lukas Enembe Kasus Pencucian Uang
- VIVA/Zendy Pradana
PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini, Lukas dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 12 April 2023.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari laman VIVA , Rabu, 12 April 2023.
Dalam kaitan pegusutan TPPU, kata Ali, penyidik masih menelusuri lebih lanjut seluruh asset-aset Lukas Enembe.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali.
Pada kasus sebelumnya, Lukas Enembe, dijerat bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sebagai pemberi suap, Rijatono pun sudah resmi ditahan KPK.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.
Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76,2 Miliar.