Pengaturan Skor Liga 2 Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Sumber :
  • Humas Polri

Padang – Dalam perkembangan terbaru, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 musim 2018. Dua individu ini diketahui berinisial VW dan DR.

'Kabau Sirah' Benahi Lini Serang Jelang Semifinal Kontra Malut United

Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik klub sepak bola yang secara aktif terlibat dalam memberikan suap kepada perangkat wasit. Tersangka ini melakukan segala upaya untuk memastikan kemenangan tim sepak bola tertentu.

"VW, yang dulunya adalah pemilik salah satu klub Liga 2, terlibat dalam pengaruh dan lobi kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y, dengan menjanjikan imbalan tertentu," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Kamis (12/10/2023).

Berikut Hasil Undian dan Jadwal Lengkap Semifinal Liga 2

Sementara itu, tersangka DR adalah seorang pengurus tim yang bertanggung jawab atas pemberian uang suap kepada VW, agar pertandingan bisa diatur untuk kepentingan klub.

"Motif dari tersangka DR adalah untuk memenangkan klub Y agar mereka dapat naik ke Liga 1," jelasnya.

Ratusan Offroader Bakal Jajal Medan Ekstrem di Solok Selatan

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk kesaksian dari 16 orang, pendapat dari 6 ahli, serta bukti transaksi uang dan petunjuk lainnya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title