Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Segera Diadili

Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling (tengah)
Sumber :
  • Humas Gakkum KLHK

PadangBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial AF (42 tahun) kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung. AF didakwa atas dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa dilindungi, yaitu sisik Trenggiling seberat 8,63 kilogram.

Kisah Pilu Fahri, Tetap Berjuang Lanjutkan Seleksi Polri Di Tengah Duka Mendalam

Penyerahan ini menandakan bahwa kasus perburuan dan perdagangan ilegal Trenggiling ini akan segera disidangkan. AF terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Rabu kemarin,"kata Kepala Seksi Wilayah II, Hariyanto, Jumat 28 Juni 2024

Polda Sumbar: Situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024 Aman dan Terkendali

Ia bilang bahwa Kasus ini, terbongkar berkat informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli sisik Trenggiling di depan RSUD Sijunjung. Pada 26 April 2024, Tim Operasi Gakkum KLHK bersama Polda Sijunjung mengamankan AF dan istrinya saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 ekor Trenggiling kering, 2 kantong plastik berisi sisik Trenggiling (total 8,63 kilogram), dan 1 HP Android. AF kemudian dibawa ke Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat di Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumbar Mantapkan Pengamanan Masa Tenang Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pentingnya Trenggiling dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hewan ini memakan rayap, semut, dan serangga lainnya, dan perburuannya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurut Gakkum KLHK dan ahli dari IPB, 1 ekor Trenggiling memiliki nilai ekonomi senilai Rp50,6 juta. Sedangkan 1 kilogram sisik Trenggiling didapatkan dari 4 ekor Trenggiling. Artinya, 8,63 kilogram sisik Trenggiling yang disita berasal dari perburuan sekitar 26 ekor Trenggiling, dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title