Belasan Ribu Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Terancam Diberhentikan 

Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri. Foto/Wahyu Saputra
Sumber :

Padang – Nasib sebanyak 12.417 tenaga honorer yang tergabung dalam tenaga kesehatan, guru, dan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kini di ujung tanduk. Mereka, terancam dirumahkan.

Sukses Dihelat, SRG Cup I Di Solsel Jadi Agenda Tahunan PTMSI Sumbar

Menyusul, tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian, dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat, Ahmad Zakri dari total 12.417 tenaga honorer itu, terdiri dari  8.877 tenaga pendidik (guru) dan non guru. Lalu, 108 tenaga Kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. 

Warga Sumbar Yang Terjebak Perang di Lebanon Tiba di Kampung Halaman 

"Jadi, berdasarkan pendataan terakhir, dari 12.417 tenaga honorer, sebagian besar guru dan non guru," kata Ahmad Zakri kamis, 23 Juni 2022.

Terkait besarnya jumlah guru honorer yang terancam dirumahkan itu, sebut Zakri, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Sementara untuk guru yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil dkan dimaksimalkan untuk sekolah negeri. 

3 WNI Asal Kabupaten Agam Berhasil Dievakuasi dari Lebanon

"Jadi, nanti honorer yang selama ini masih bisa atau punya kesempatan mengajar di sekolah-sekolah swasta," tutupnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang. 

Halaman Selanjutnya
img_title