Resmi Hari Ini, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA 

Ilustrasi Wisuda
Sumber :
  • Shutterstock

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Solok Selatan Semarakkan Hari Pendidikan Nasional dengan Upacara dan Penghargaan Tenaga Pendidik

Serta yang terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, ikut angkat suara soal polemik ini. 

Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Ganjar-Mahfud Jadi Impian Banyak Orang Indonesia

Dia kurang sepakat dengan prosesi wisuda siswa usia dini yang seperti wisuda mahasiswa perguruan tinggi. Siswa boleh saja wisuda, asal disesuaikan dengan kondisi perkembangan siswa.  

Holy menyebut, sebaiknya purnasiswa atau pelepasan siswa terutama di usia dini atau Sekolah Dasar (SD) dilakukan sesuai dengan perkembangan anak. Berarti, ada alternatif lain dalam mengadakan acara pelepasan.

Mertua Tidak Suka hingga Minta Suami Menceraikan, Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

"Anak usia dini nuansa pelepasan akhir tahun seharusnya diarahkan pada seremoni yang mendukung penyaluran kreasi siswa," ucap dia dilansir dari laman UM Surabaya.

Seperti seni tari, membaca puisi, menyanyi, dan aktivitas yang sesuai dengan perkembangan siswa.

Halaman Selanjutnya
img_title