Resmi Hari Ini, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA 

Ilustrasi Wisuda
Sumber :
  • Shutterstock

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

Pemko Padang Berlakukan Aturan Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Disanksi Berat

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.

Solok Selatan Semarakkan Hari Pendidikan Nasional dengan Upacara dan Penghargaan Tenaga Pendidik

Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. 

Selanjutnya, Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Ganjar-Mahfud Jadi Impian Banyak Orang Indonesia

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title