Intimidasi dan Penyiksaan Penegakan Hukum, PBHI Sumbar Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan di Rutan

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Shutterstock

Padang – Bertepatan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat melaporkan dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan kepada Komnas HAM wilayah Sumbar.

60 Warga Binaan Rutan Muara Labuh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar Ihsan Riswandi mengatakan, berdasarkan temuan penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan PBHI Sumbar di Rutan Anak Aia Padang ditemukan 10 kasus aduan diduga kekerasan dilakukan oleh pihak polisi yang terjadi dalam penanganan kasus.

"Terkait laporan yang kami terima dari warga binaan, kebanyakannya kasus yang diproses di kepolisian mereka mengalami intimidasi dan penyiksaan terkait kasus pidana yang tidak mereka lakukan," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Lapas Kelas III Suliki Siapkan Warga Binaan Jadi Wirausahawan Setelah Bebas

Lebih lanjut, ia menyebut masih banyak temuan dari beberapa jaringan dari PBHI terkait metode kekerasan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Salah satunya kasus meninggalnya salah seorang napi di lapas di Agam.

"Laporan terkait meninggalnya seseorang di lapas di Agam, sampai hari ini masih belum ada tindakan yang tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan kekerasan," katanya.

LBH Padang Harap Kapolri Segera Terbitkan Surat Ekshumasi

Ihsan mengatakan, mengenai kekerasan dalam penanganan kasus itu berupa pemukulan yang diduga dilakukan oleh pihak berwajib.

"Saat ini pendampingan yang kami lakukan terhadap pelaku sudah berlalu, karena mereka semua dalam persidangan," jelasnya.

Ia menyebut PBHI akan mendorong pihak kepolisian dalam penanganan kasus tidak lagi memakai metode kekerasan. Apalagi pada proses hukum tingkat kepolisian.

Praktik penyiksaan yang mengatasnamakan penegakan hukum dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti Pasal 11 peraturan Kapolri itu berbunyi “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan, pelecehan, penghukuman yang tidak manusiawi, melakukan kekerasan dan/ senjata api”.

PBHI Sumbar mendesak pemerintah untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh memperbaiki sistem penegakan hukum (pidana).

Mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan agar tidak lagi terbuka ruang-ruang bagi penegak hukum melakukan pembenaran metode penyiksaan dalam mengejar keterangan dan pengakuan tersangka.

Hal tersebut kata Ihsan, dapat terlaksana jika Negara sesegera mungkin meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan demi menakar dan membangun standar kebijakan pencegahan praktik penyiksaan secara serius yang kerap terjadi ditempat-tempat penahanan.

Ia juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan khusus terhadap berbagai kasus penyiksaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan pidana khususnya di tubuh kepolisian maupun di institusi penegak hukum lainnya. (*)