Penyelangaraan Haji 1445 H, Jumlah Kuota Haji Indonesia 2024 Sebanyak 221 Ribu 

Kuota Haji 2024
Sumber :
  • Istimewa

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam  menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

Pesan Menag Yaqut Untuk Petugas Haji Indonesia

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadhah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

Kemenag Sumbar Peringatkan Masyarakat Tentang Penipuan Visa Haji

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.

Pekan Kedua Mei, Jemaah Haji Sumbar Diterbangkan ke Tanah Suci

Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title