Janjikan Jadi Karyawan Hotel dengan Gaji Rp15 Juta di Thailand, Polres Pariaman Ungkap Kasus TPPO
- Pexels
Padang –Polres Pariaman mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di Thailand.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, kasus ini berawal dari laporan oleh salah seorang korban yang ditawarkan bekerja di Thailand dengan gaji sebesar Rp15 juta perbulan.
Azis mengatakan, setidak adanya ada lima orang yang tertipu dalam kasus tersebut. Para korban awalnya diminta mengirimkan KTP beserta video pernyataan dalam bahasa Inggris. Setelah itu mereka masuk dalam grup percakapan Whatsapp.
“Tidak berselang lama, pelaku meminta para korban membuat paspor dan kemudian mengirimkan tiket atas nama masing-masing korban,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Para korban kemudian diberangkatkan dari daerah masing-masing menuju Jakarta. Sebelum kemudian diterbangkan ke negara tujuan.
"Korban kemudian diterbangkan ke Thailand, sampai di sana mereka juga sudah ada yang jemput dan dibawa dengan menggunakan mobil," katanya.
Azis menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku setiba di Thailand kemudian dibawa ke sebuah tempat dengan jarak 9 jam perjalanan darat. Di lokasi tujuan para korban dijemput oleh orang dengan menggunakan senjata lengkap.