Janjikan Jadi Karyawan Hotel dengan Gaji Rp15 Juta di Thailand, Polres Pariaman Ungkap Kasus TPPO

Ilustrasi - Human Trafficking
Sumber :
  • Pexels

"Korban ini ternyata sudah berada di Myanmar, mereka diminta untuk menandatangani surat, akan tetapi tidak mengetahui apa surat tersebut," ujarnya.

Penyair Luar Negeri dan Seniman Indonesa Lintas Disiplin Apresiasi Penyelenggaraan PPF 2023

Azis mengatakan, para korban tidak bekerja sebagai karyawan hotel yang dijanjikan, namun sebagai operator penipuan online.

"Setelah bekerja beberapa bulan para korban mulai mendapatkan tindakan kekerasaan saat tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan sebagai operator judi online,” ujarnya.

Minangkabau Travel Mart 2023: Kota Padang Siap Menjadi Pusat Pariwisata Internasional

Salah satu korban, sambung Abdul Azis berhasil menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan kepada pemerintah.

Dalam kasus ini, Polres Pariaman telah menangkap satu pelaku inisial H warga Pariaman yang menipu para korban tersebut.

Kasus TPPO di Pasbar: Tiga Siswa SMK Sasak Terjerat Modus Janji Pekerjaan di Kapal Pesiar

Kemudian pelaku L yang masih dalam pengejaran berperan untuk memberangkatkan korban ke Thailand.

Atas perbuatan pelaku ini, maka diancam pidana penjara selama 10 tahun, dan saat pelaku H dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman, guna penyidikan lebih lanjut. (*)