Dinas Perdagangan Kota Padang Akan Tingkatkan Pengawasan Kepemilikan Toko di Sejumlah Pasar
Padang – Terkait temuan BPK Sumatera Barat yang beredar di media Sosial yang menyatakan bahwa Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021 mengungkap adanya indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Kepala Dinas Perdagangan, Suhendri Barkah, menanggapi dengan mengatakan bahwa tahun anggaran itu terjadi sebelum dia mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas di Dinas Perdagangan Kota Padang.
Dia juga menganggap temuan itu tidak serta merta dijadikan sebagai kerugian negara, menurutnya, disewakan atau tidak disewakan retribusi atas pemanfaatan aset toko tersebut tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh dinas, "Kewajiban Pemerintah kan memungut retribusi," sambungnya.
"Yang menjadi temuan BPK penyewaan petak kios yang di sewa atau di perjual belikan, itu sudah dijawab oleh Dinas Perdagangan ke BPK, tindak selanjutnya adalah Disdag akan melakukan pendataan ulang dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset Pemko berupa petak kios yang ada di sejumlah pasar," katanya. Selasa, 15 Agustus 2023
Saat ini, dia mengaku Disdag tengah mempersiapkan itu semua yang selanjutnya akan dicantumkan kedalam aplikasi, serta mengingatkan kembali terhadap pedagang toko untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan toko ke pihak ketiga.
"Dikebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi, keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan, dan diperpanjang setiap lima tahun sekali," katanya lagi.
Dia melanjutkan, dengan laporan tiap tahun dari pemanfaatan aset itulah yang akan menjadi bahan verifikasi bagi Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa yang menempati serta memanfaatkan aset toko itu masih orang yang ditunjuk sebelumnya.