KPU Terima 58 Laporan Terkait Hasil Putusan DCS Bacaleg di Sumbar

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi
Sumber :
  • Romelt

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat soal hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.

img_title Andre Rosiade Ungkap Rencana Pembangunan Flyover Padang Luar Agam Terancam Batal, Ini Alasannya

"Untuk KPU Provinsi ada 5 laporan dan di KPU kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan tanggapan atau masukan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Jons Manedi, Kamis 31 Agustus 2023.

Jons Manedi menjelaskan terkait laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS itu, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.

img_title Mangsa Kambing Warga, Harimau Sumatra di Agam Akhirnya Masuk Kandang Jebak BKSDA Sumbar

Kemudian, kata Jons Manedi lagi, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi.

Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS  sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat  terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

img_title Ayam Galundi, Kuliner Khas Sulit Air dengan Kuah Gulai Hitam yang Unik

Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan.

Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.

Jons Manedi juga mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

"Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," ujarnya.

Lebih jauh Jons Manedi menyampaikan, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Halaman Selanjutnya
img_title