MUI Tegas Larang Pernikahan Beda Agama
- Padang Viva
Padang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Profesor Noor Achmad, dengan tegas mengungkapkan pandangan MUI terhadap persoalan pernikahan beda agama yang dianggap sangat penting.
"Sesungguhnya tidak ada pernikahan beda agama. Artinya, sebuah pernikahan adalah pernikahan dalam satu agama. Oleh karena itu, menggolongkan pernikahan beda agama sebagai pernikahan campuran adalah suatu hal yang sama sekali tidak dapat diterima," ujar Profesor Noor saat membuka acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, pada Rabu kemarin.
Profesor Noor juga menyampaikan apresiasi MUI terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pernikahan beda agama.
Namun, dia memperingatkan bahwa banyak pihak yang saat ini berupaya untuk mengubah SEMA tersebut dengan alasan hak asasi manusia (HAM), kesetaraan, dan demokratisasi.
"Oleh karena itu, kita harus kembali kepada sistem hukum, sumber hukum, serta prinsip-prinsip yang kita kenal di Indonesia, yaitu negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
Profesor Noor juga menekankan bahwa dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi ibadah umat beragama, termasuk dalam persoalan pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa apabila perkawinan dipandang sebelah mata atau mengalami perubahan hukum, maka stabilitas rumah tangga tersebut akan terganggu karena aspek ibadahnya juga terganggu.