Demi Sah secara Negara, Rizky Febian-Mahalini Nikah Ulang
- VIVA
Padang –Rizky Febian dan Mahalini kembali menggelar akad nikah pada 27 Desember 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah permohonan isbat nikah yang mereka ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024 ditolak karena alasan administrasi.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, sempat terkendala masalah administrasi terkait wali nikah, yang menyebabkan permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk memenuhi persyaratan hukum negara dan memastikan pernikahan sah secara agama, Rizky Febian dan Mahalini kembali menggelar akad nikah pada 27 Desember 2024 di lokasi yang sama. Setelah akad nikah ulang ini, pernikahan keduanya telah resmi tercatat di KUA Setiabudi dan dinyatakan sah secara agama dan negara.
Menurut Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini yang digelar di Hotel Raffles Jakarta telah resmi tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga pernikahan keduanya kini sah secara hukum negara."Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dilangsungkan pada 27 Desember 2024 di Hotel Raffles kini telah sah secara negara dan agama," kata Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 3 Januari 2025.
"Tepatnya pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini dilangsungkan di Hotel Raffles. Pernikahan ini telah resmi tercatat di KUA pada hari yang sama," ungkap Nasrullah. Ia menambahkan bahwa prosesi akad nikah ulang tersebut dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak.