Kesemrautan Pantai Padang, Tenda Ceper dan Pungli di Taplau Segera Ditertibkan

Kondisi Pantai Padang pada Kamis sore 14 September 2023.
Sumber :
  • Padang Viva

PadangPantai Padang yang biasa disebut tapi lauik (Taplau) marak menjadi lokasi pungutan liar dan kesemrautan pedagang kaki lima. Menindak hal tersebut pemerintah kota Padang mulai membenahi salah satu objek wisata ini.

Lebih Dari 2 Juta Wisatawan Berkunjung ke Kota Padang Tahun Ini

"Kami juga telah mengidentifikasi pelanggaran yang melibatkan pedagang di Pantai Padang, termasuk pungutan liar, penggunaan lokasi parkir yang tidak sah, dan adanya payung yang digunakan untuk aktivitas yang tidak senonoh. Semua ini harus diatasi demi kenyamanan pengunjung," ungkap Raju Minropa, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, dalam rilis resmi.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata telah mengadakan sesi sosialisasi kepada para pedagang yang beroperasi di sepanjang Pantai Padang, pada Rabu kemarin. 

Usai Video Dugem Viral, 4 Oknum Satpol PP Bukittinggi Diberhentikan Sementara

Dalam sesi ini, para pedagang diberikan peringatan tegas untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Dinas Pariwisata juga telah mengirimkan surat kepada para pedagang terkait dengan edaran Walikota Padang tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang kepada semua pedagang yang beroperasi di kawasan tepi Pantai Padang.

PKL di bibir Pantai Padang pada Kamis Sore, 14 September 2023.

Photo :
  • Padang Viva
Video Diduga Anggota Satpol PP Bukittinggi Lagi Dugem Viral, Ini Kata Kepala Satpol PP

"Kami memberikan surat peringatan kepada pedagang kaki lima. Tentu saja, kami selalu mengutamakan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat yang masih melanggar, seperti menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan," terang Raju, dikutip Kamis 14 September 2023.

Raju bilang, penegakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban di kota ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title