Tragedi Siswa SD Tewas: Wawako Minta Orangtua Tidak Beri Kendaraan Tanpa SIM

Tangkapan layar Rekaman CCTV
Sumber :
  • Padang VIVA

Padang – Seorang siswa sekolah dasar di Padang mengalami nasib tragis pada Senin kemarin ketika dia tertimpa tembok beton masjid saat sedang berwudhu. Beton tersebut roboh setelah terjangan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang siswa SMP. Kejadian yang terjadi di Lubuk Minturun ini telah memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak.

Respon Cagub Sumbar Mahyeldi Soal Cawagubnya Tak Mencoblos

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tragedi ini.

"Saya turut berduka cita atas kejadian ini," ujar Ekos Albar pada Kamis kemarin, dalam keterangan resminya.

Tak Punya KTP Sumbar, Cawagub Vasko dan Ekos Albar Tak Mencoblos

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, Ekos Albar memberikan imbauan kepada semua orangtua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka, terutama kepada siswa sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang, saya mengimbau kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memiliki SIM," kata Ekos Albar.

Pilgub Sumbar Hanya 2 Paslon, Pertarungan Kursi BA 1 Bakal Kian Sengit

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar

Photo :
  • Padang Viva

Diketahui, kejadian tragis di Lubuk Minturun terjadi saat waktu Salat Ashar. Korban, seorang siswa SD bernama Gian Septiawan Ardani (8), meninggal dunia akibat insiden ini. Sementara itu, siswa SMP yang menabrak dinding tembok tersebut dikenal dengan inisial MHA (13).

Sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BA 2837 AM kehilangan kendali dan menabrak beton. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Padang.

"Wawako Ekos Albar berharap semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat, bersama-sama menjaga kedisiplinan dalam penggunaan kendaraan, terutama oleh pelajar," ujar Ekos Albar.

Selain itu, Ekos Albar juga menekankan pentingnya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan dalam menghadapi kejadian ini, serta bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan rutin terkait ketertiban, kelengkapan izin, dan standar kendaraan bermotor.

Larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.