Satpol PP Padang Gempur Reklame Ilegal di Pohon dan Tiang Listrik Kota Padang 

Satpol PP Padang Gempur Reklame Ilegal di Pohon
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah kembali melancarkan aksi tegas dengan membongkar ratusan reklame atau papan iklan yang terpasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik seputaran Kota Padang Kamis kemarin.

Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan kekesalannya terhadap tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memasang iklan ilegal tersebut. 

"Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak lagi laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali ditancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan," ujarnya.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Rozaldi menjelaskan bahwa pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain merusak keindahan kota, iklan yang tidak sah ini juga dapat membahayakan pertumbuhan pohon dan berpotensi menjadi ancaman bagi pengguna jalan. 

"Jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan, ini dapat menjadi bencana," tegasnya.

Vandalisme di Solok Selatan Rusak Fasilitas Umum, Komunikasi dan Pendidikan Terganggu

Ia berharap agar masyarakat yang ingin memasang iklan mematuhi aturan dan tidak memasangnya di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk iklan.

"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang diperuntukkan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum (ketertiban umum) di Kota Padang. Mari bersama-sama kita jaga agar wajah Kota Padang tetap terlihat indah, bersih, dan rapi," tandas Rozaldi.