Kejari Padang Dampingi Pemko Tarik Tunggakan SPR Padang

Kejari Padang
Sumber :

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang mendampingi Pemko Padang di periode Januari hingga Juni 2022 telah menarik tunggakan Sentral Pasar Raya (SPR) Padang sebesar Rp.2,25 miliar.

87.304 Pelajar Ikuti Pesantren Ramadan di Kota Padang

"Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kita telah mendampingi Pemko Padang menarik tunggakan sekitar Rp2,256 miliar dari SPR Padang, dan telah disetor ke kas daerah," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang, Syafri Hadi, Senin 4 Juli 2022.

Ia mengatakan pendampingan tersebut dilakukan oleh kejaksaan guna memastikan tunggakan kontribusi itu dibayar oleh pihak pengelola SPR Padang.

Tahun Berganti, Wako Padang Minta Pelayanan ke Masyarakat Ditingkatkan Kualitasnya

"Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.

Kemiskinan di Padang Turun 0,68%, Ribuan Warga Keluar dari Jurang Kemiskinan

Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp10,318 miliar.

"Karena adanya tunggakan itu maka pemko meminta pendampingan untuk penarikan tunggakan, setelah pendampingan waktu itu lalu dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemko Padang dengan pengelola," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title