Kritik ke Mahfud MD yang Masuk Kokpit Garuda dan Berpose Tiga Jari

Mahfud MD berpose dalam kokpit bersama Pilot dan memamerkan 3 jari.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Reza menambahkan bahwa dalam CASR tersebut, jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang memiliki sertifikat khusus, seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot dalam perintah, manajemen sertifikat AOC, dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Real Count KPU Jateng, Prabowo-Gibran Unggul Jauh atas Ganjar-Mahfud MD

Reza mengatakan, "Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya."

Dia kemudian bertanya, dengan alasan apa pilot mengizinkan Mahfud masuk ke kokpit pesawat. Reza bertanya, "Apakah penumpang lain juga memiliki keuntungan yang sama?"

Tiga Tahun, Shin Tae-yong Bawa Garuda Naik 31 Tangga Peringkat FIFA

Fakta bahwa para pilot mengacungkan jari adalah masalah tambahan. Sebagai pilot maskapai Garuda, yang merupakan perusahaan plat merah, tidak seharusnya mereka mendukung kandidat presiden atau cawapres.

Apakah pilot dianggap melakukan kampanye pemilu dengan pose jari seperti itu? Reza menyatakan bahwa direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan perusahaan BUMN dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 oleh Erick Thohir, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usai Piala Asia 2023, Peringkat FIFA Indonesia Naik Empat Peringkat

Dia menyatakan bahwa surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dikeluarkan pada 27 Oktober terakhir, menetapkan aturan tersebut.

Surat itu menyatakan bahwa mereka menolak untuk terlibat atau ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.