Kementan Dorong Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional Melalui Wajib Tanam dan Produksi
- kementan
Padang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi 5 persen yang dilakukan para pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.
Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari impor. Namun, sejak diberlakukan wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih nasional telah meningkat secara signifikan.
"Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.
Artinya, produksi bawang putih nasional mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, dilansir Kamis (23/11/2023).
Prihasto mengatakan, komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari data Ditjen Hortikultura yang menunjukkan bahwa sebanyak 95 persen pelaku usaha telah melaksanakan wajib tanam dan produksi.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," katanya.
Prihasto menambahkan, pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.
"Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.
Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya," katanya.
Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini. Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.
"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton per hektar. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.
"Kami melihat upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi sudah cukup baik. Semua prosesnya transparan dan akuntabel.
Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," katanya.
Sebagai informasi, Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak tahun 2017 pada portal RIPH Kementerian Pertanian.