KPU Sumbar Coret 3 Caleg Lagi dari DCT, Total 6 Caleg Telah Dicoret

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva / Melt

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan demikian, total caleg yang dicoret KPU Sumbar menjadi enam orang.

img_title Pertamina Patra Niaga Sanksi 31 SPBU Nakal Penyalur BBM Subsidi di Sumbar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, tiga caleg yang dicoret tersebut berasal dari tiga kabupaten, yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan.

"Ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory, Senin 11 Desember 2023.

img_title Heboh Surat Cuti Mantan Kabiro PBJ Cerry, Pemprov Sumbar Buka Suara dan Buka Status Pemeriksaan Tim Ad Hoc

Ory menjelaskan, pencoretan tiga caleg tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," ujarnya.

img_title Pemkot Sawahlunto Bahas Isu Kabut Asap hingga Persiapan SISSCa 2026 Bersama Awak Media

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023," katanya.

Ory menambahkan, konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan adalah KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut.

Berikut adalah nama-nama caleg yang dicoret dari DCT:

  1. Suhaimi (Dapil 2 Solok Selatan)
  2. Abdullah (Dapil 5 Kabupaten Solok)
  3. Indra Z. Dt Nagari (Dapil 3 Kabupaten Agam)

"Atas Perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," tutupnya.