KPU Sumbar Coret 3 Caleg Lagi dari DCT, Total 6 Caleg Telah Dicoret

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva / Melt

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan demikian, total caleg yang dicoret KPU Sumbar menjadi enam orang.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, tiga caleg yang dicoret tersebut berasal dari tiga kabupaten, yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan.

"Ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory, Senin 11 Desember 2023.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Ory menjelaskan, pencoretan tiga caleg tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," ujarnya.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title