Roy Suryo Dilaporkan atas Tuduhan Gibran Pakai 3 Mikrofon

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Pakar telematika, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 08, Pilar 08. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 2 Januari 2024, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

Laporan tersebut dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI pada Jumat, 22 Desember 2023.

Roy Suryo mengklaim bahwa Gibran menggunakan tiga mikrofon, yaitu mikrofon clip-on, mikrofon handheld, dan mikrofon earphone.

Anies Baswedan Soroti Lonjakan Suara PSI: 'Jangan Paksakan Jika Tidak Ada Suaranya,'

Namun, tuduhan Roy Suryo tersebut dibantah oleh KPU RI dan konsorsium penyelenggara televisi yang menyiarkan debat tersebut. KPU RI dan konsorsium penyelenggara televisi menyatakan bahwa Gibran hanya menggunakan satu mikrofon, yaitu mikrofon clip-on.

Perwakilan Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Roy Suryo agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bersifat untuk menjatuhkan politik. Hanfi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk menghambat kebebasan berpendapat Roy Suryo.

Program Makan Siang Gratis dan Susu Anak Budiman Sebut Langsung Dilaksanakan Pasca Pelantikan

"Kalau tidak mendukung ya sudah, enggak usah menjadi penyebar berita bohong, enggak usah membenci, enggak usah menghasut," kata Hanfi.

Dalam laporannya, Pilar 08 menyertakan sejumlah alat bukti, di antaranya tangkapan layar atau screenshoot cuitan Roy Suryo di Twitter, pemberitaan pernyataan dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang membantah, dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.