Baliho Prabowo-Gibran di Kantor PUSKUD Jambi Dilaporkan ke Bawaslu

Foto Capres Prabowo dan Cawapres Gibran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Padang – Dalam video tersebut, seorang pria tampak merekam baliho tersebut dan mempertanyakan keberadaannya. Pria tersebut juga mengkritik kinerja Gubernur Jambi, Al Haris, yang dianggap tidak netral.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Pantau Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh

"Ko bisa-bisanya ada gambar calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran, tolong saudara-saudara diviralkan ini," tegas pria tersebut.

"Oi koperasi, ntah apa-apa pekerjaan kalian, ini ya lihat PUSKUD dan ini punya Pemerintah bukan punya Jokowi," katanya.

Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh

Atas viral video tersebut, Tim Hukum Capres Anies Baswedan dan Cawapres Amin di Jambi langsung melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi karena dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

"Saya Tim Hukum Amin Jambi melaporkan langsung ke Bawaslu Provinsi Jambi karena tidak ada kenetralan di PUSKUD Provinsi Jambi," tegas Yogi Rahmadinata, Kamis, 18 Januari 2024.

Pilkada Payakumbuh: Kuasa Hukum Paslon Supardi-Tri Venindra Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu

Yogi mempertanyakan juga ASN di Jambi terkait netralitas. "PUSKUD merupakan Fasilitas milik Pemerintah dan itu jelas tidak boleh," katanya.

Pihak Bawaslu Provinsi Jambi saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, maka PUSKUD Provinsi Jambi bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.