Akademisi Unand Nilai Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Bagian Dari Kerusakan Etika Politik

Feri Amsari (tengah)
Sumber :
  • FB Feri Amsari

Padang – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkait keberpihakan dan bolehnya kepala negara berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendapat sorotan tajam.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Luncurkan Tiga Buku Soal Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menyebut pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berpihak dan kampanye untuk paslon tertentu telah merusak etika politik.

"Problematikanya bukan soal normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya,” kata Feri, Rabu 24 Januari 2024.

Pesan Pemerintah Pada HUT Korpri: Perkuat Solidaritas Hingga Dukung Program Pemerintah

Pernyataan Jokowi bahwa presiden berpihak dan boleh berkampanye untuk paslon tertentu disampaikan saat Presiden melakukan konferensi pers, di Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Jokowi yang merupakan ayah dari cawapres Gibran Rakabuming itu mengatakan dirinya selaku kepala negara boleh mengampanyekan dan memihak pasangan calon (paslon) dalam pilpres 2024

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat sedang bersama calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo merupakan pasangan dari Gibran pada Pilpres 2024.

FPG dan Forkopimda Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Payakumbuh

Di samping meruntuhkan etika dan moral politik, kata Feri, tindakan Jokowi juga dapat merusak sistem kepartaian. Sebab, idealnya seorang presiden mestinya mendukung calon yang diajukan partainya. 

Namun faktanya, Jokowi justru mendukung calon presiden yang diusung partai lain. Di mana, pada saat bersamaan Jokowi tidak mau mengundurkan diri dari partai tempatnya bernaung selama ini, PDIP.

Halaman Selanjutnya
img_title