Akademisi Unand Nilai Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Bagian Dari Kerusakan Etika Politik

Feri Amsari (tengah)
Sumber :
  • FB Feri Amsari

“Inikan kerusakan etika berpolitik, berpartai dan letak kesahalannya pada panggilan etika dan moral,” ujar  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Presiden Harap Pers Tetap Jadi Pilar Jaga Demokrasi

Feri menilai, hingga saat ini presiden dua periode ini tidak menjalankan nilai-nilai moral bernegara. Jokowi justru tidak memberikan contoh dalam beretika politik di Indonesia.

Dia mengatakan, terdapat aturan hukum yang melarang pejabat negara menunjukkan keberpihakannya terhadap peserta pemilu atau pilpres. Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tetap Waspada: Jokowi Ingatkan Sektor Jasa Keuangan RI di Tengah Ketidakstabilan Global

Dalam Pasal 282, berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.”

Sedangkan dalam Pasal 283 menyebutkan, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Presiden Jokowi Resmikan 26 Rumah Sakit TNI, Termasuk 2 di Padang

Lalu, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.”

Meski demikian, ketentuan tersebut bisa gugur jika pejabat negara yang bersangkutan mengambil cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 281.

Halaman Selanjutnya
img_title