PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan yang Dinilai Mengganggu Netralitas Presiden

Trisno Raharjo
Sumber :
  • Dok. Muhammadiyah

Padang – Pimpinan Pusat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah secara tegas menyuarakan sikap terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye serta sikap yang cenderung berpihak. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menegaskan pentingnya Presiden mencabut semua pernyataan tersebut karena dinilai merujuk pada ketidaknetralan seorang kepala negara. "Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang berpotensi merusak netralitas institusi kepresidenan, terutama terkait izin presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye dan menunjukkan preferensi politik," ujar Trisno dalam keterangan resminya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Prabowo Kenalkan Menteri Kabinet Merah Putih, Tak Ada Nama Raffi Ahmad

Muhammadiyah menyoroti pentingnya Presiden sebagai teladan bagi masyarakat, menekankan perlunya ketaatan hukum dan integritas dalam menjalankan pemerintahan. Trisno juga menambahkan bahwa presiden harus meminimalisir risiko pemicu perpecahan sosial. "Kami meminta Presiden untuk memberikan contoh yang baik dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan moralitas dalam mengelola negara. Presiden harus menghindari segala bentuk pernyataan atau tindakan yang bisa memperkeruh suasana sosial, terutama dalam menghadapi Pemilu yang atmosfernya semakin tegang," tegasnya.

Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meningkatkan kewaspadaannya terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk mendukung satu kandidat dalam Pemilu. Trisno juga menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu. Di samping itu, Muhammadiyah juga mengajukan harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan, guna menjadi referensi dalam memutus sengketa hasil Pemilu. Trisno menjelaskan bahwa langkah ini penting agar putusan MK tidak hanya memperhitungkan suara, tetapi juga memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu. "Ini harus dilakukan agar proses Pemilu berjalan dengan adil dan bersih, tanpa dicemari oleh upaya-upaya untuk memanipulasi kekuasaan demi kepentingan pribadi," tambahnya.

Bantuan Kemanusiaan RI untuk Yaman Sudah Tiba di Aden

Trisno juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk turut serta dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu, baik oleh penyelenggara negara maupun penyelenggara Pemilu itu sendiri. "Keterlibatan aktif ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pemilu, sehingga pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan diakui oleh masyarakat," imbuhnya.