Capres Ganjar Pranowo Soroti Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU  

Capres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Dok Istimewa

"Ini alert untuk demokrasi kita. Hati-hati ya peluit sudah ditiupkan oleh rakyat kita, kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang. Maka, udah saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya kemarin," tegasnya.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Padang Panjang Tuntas

Sebagai informasi, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena terbutki melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ganjar-Mahfud Hanya Raih Kemenangan di Boyolali dan Wonogiri, Menempati Posisi Terakhir di Jateng

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).