Capres Ganjar Pranowo Soroti Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU  

Capres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Dok Istimewa

PadangKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar di Padang Panjang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Calon presiden Ganjar Pranowo mengaku sudah membaca dan terkejut dengan keputusan DKPP. Meski belum mengetahui hukuman apa yang akan diberikan, namun menurut Ganjar vonis dari DKPP tersebut bisa menjadi pembelajaran. 

Hari Ini Partai Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Cakada

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar, saat ditemui usai kunjungan di Kantor Waste4Change, Padurenan, Bekasi, Senin 5 Februari 2024. 

Capres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo itu kemudian menyinggung pernyataan penutup dalam debat pamungkas capres di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024) malam. Menurutnya demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar.

Ganjar menyebut, wajar ketika akademisi hingga ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Termasuk juga ketika tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Hati-hati ya peluit sudah ditiupkan oleh rakyat kita, kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang. Maka, udah saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya kemarin," tegasnya.

Sebagai informasi, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena terbutki melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).