Terkait Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo, Kritik Muncul atas Kenaikan Pangkat
- Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden
4. Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
5. Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3).
Menurut Hasanuddin, UU 34 tahun 2004 tidak mengatur kenaikan pangkat dari purnawirawan. Terlebih lagi, sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak berlaku lagi seperti di era orde baru.
Hasanuddin menjelaskan bahwa untuk menghargai jasa seorang prajurit TNI yang berjasa, diberikanlah Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dia menyoroti Pasal 33 Ayat 3 dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa diberikan kepada penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup. Hal ini termasuk pengangkatan atau kenaikan pangkat bagi prajurit aktif yang telah berhasil dalam melaksanakan tugasnya, dan bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI.