DPRD Pasaman Barat Tampung Aspirasi Rakyat soal Tambang Biji Besi

Rapat gabungan di DPRD Pasaman Barat
Sumber :

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan Komisi I,II,III dan IV terkait permasalahan PT Gemindra Mitra Kesuma (GMK), di Ruang sidang DPRD setempat, Senin (18/7/2022).

Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat Segera Diajukan

Rapat gabungan komisi DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto. Ia menyebutkan, dimana rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya surat masuk dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) yang meminta untuk memediasi penyelesaian permasalahan yang timbul di lokasi PT GMK. 

"Hari ini kita panggil pimpinan PT GMK, Dinas Terkait, LSM Penjara dan tokoh masyarakat di Air Bangis untuk mengikuti rapat bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan yang ada sesuai surat yang disampaikan ke DPRD Pasaman Barat," katanya. 

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Salah seorang tokoh masyarakat Air Bangis, Khairul menyampaikan beberapa persoalan diantaranya terkait dampak dari kehadiran tambang biji besi milik PT GMK di daerah mereka, baik itu dampak lingkungan maupun dampak untuk masyarakat sekitar.

Selain itu, dari pengakuannya semenjak beroperasinya tambang biji besi PT GMK ini, masyarakat Air Bangis seolah tidak diberi akses untuk ke lokasi tambang dan pihak manajemen tambang juga seolah tertutup untuk masyarakat. 

Update Banjir Padang: Sudah Lebih 500 Warga di Evakuasi Tim Gabungan 

"Kami minta ada dampak baik untuk masyarakat sekitar maupun pemerintah Nagari dengan hadirnya PT GMK di daerah kami. Kami juga minta PT GMK memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk bekerja di lokasi tambang itu," ujarnya.

Disamping itu, pihak PT GMK Takwa menyampaikan bahwa pihaknya selaku pengusaha tidak pernah menutup diri untuk masyarakat maupun pemerintah. Terkait tenaga kerja, pihaknya juga ada merekrut warga sekitar untuk bekerja di tambang mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title