Wakil Bupati Solok Dilaporkan Ke Polisi

Ilustrasi Pemberian Uang. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat atas sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapor diketahui Bernama Iriadi DT Tumanggung.

Hari Ini Partai Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Cakada

Merujuk pada dokumen berkas tanda terima laporan polisi yang beredar, Iriadi melaporkan Jon Firman Pandu pada 5 Mei 2022 lalu ada dua pasal KUHP yang tercantum dalam laporan tersebut yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk perkara dengan terpalor Bupati Solok tersebut, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum.

Fraksi Gerinda Sumatera Barat Usul Pansus Dugaan Penyelewengan Pajak di Bapenda

“Saat ini sedang proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan bahan serta keterangan dari para saksi-saksi,”kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis 19 Mei 2022. 

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, hingga kini sudah ada Tiga saksi yang diperiksa dan akan dilanjutkan dengan penelitian dokumen terkait. 

Real Count KPU: Perolehan Suara Prabowo - Gibran Kian Kokoh 

“Sementara tiga saksi sudah diperiksa. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk penelitian dokumen,”tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kepada awak media, Iriadi Datuak Tumanggung menejlaskan jika laporan tersebut berkaitan dengan uang mahar politik saat konsestasi Pilkada 2019 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok.

Halaman Selanjutnya
img_title