12 PSE Asing Diblokir, Google dan Youtube Kenapa?

Google dan YouTube belum daftar PSE Kominfo. (Pixabay/Irfanahmad)
Sumber :

Padang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir belasan situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tercatat 12 situs yang diblokir karena belum terdaftar.

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Berdasarkan pantauan di pse.kominfo.go.id Kamis (21/7), 12 situs yang diblokir itu merupakan PSE asing. adapun PSE yang diblokir itu seperti abcd.com, bankmandirish.com, hypnotest.com, tarara.com, dan sejumlah situs lainnya.

Kendati begitu, Google.com dan Youtube.com belum masuk dalam deretan situs yang diblokir. Padahal keduanya belum mendaftar sebagai PSE asing. Hingga saat ini, Google.com dan Youtube.com masih bisa leluasa diakses seperti biasanya.

Momogi Tanamkan Jiwa Peduli Sesama pada Anak-Anak di Bulan Ramadan

Sementara pernyataan Kominfo sebelumnya, pendaftaran PSE domestik maupun PSE asing akan ditutup 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Artinya jika tidak mendaftar sesuai jadwal yang ditetapkan, situs PSE itu otomatis akan diblokir karena dianggap ilegal.

Kominfo menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

BPBD Padang: Hujan Lebat Berpotensi Picu Bencana, Ini Imbauannya

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, sanksi yang diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," ujar Semuel.

Halaman Selanjutnya
img_title