12 PSE Asing Diblokir, Google dan Youtube Kenapa?

Google dan YouTube belum daftar PSE Kominfo. (Pixabay/Irfanahmad)
Sumber :

Namun untuk diketahui, segala perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, memiliki portal, situs, dan aplikasi diwajibkan sebagai PSE di Kominfo. Termasuk PSE asing yang beroperasi secara digital di Indonesia.

Payakumbuh Jadi Kota Pilot Project Ekspo SMK 2024