Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Barang bukti sabu dan ganja
Sumber :
  • Humas Polda Sumbar

Padang – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dan hanja di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari pelaku yang ditangkap itu seorang laki-laki berinisial SDH (27), yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut AKBP Yuni, kronologi penangkapan pelaku SDH sesuai dengan hasil penyelidikan dari jajaran Sat Resnarkoba, juga informasi dari masyarakat kepada jajaran.

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

"Jadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Pakan Kurai, Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dilakukan penangkapan terhadap SDH dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu," katanya dilansir dari laman resmi Polda Sumbar, Kamis (21/7/2022).

Dari SDH ini berhasil disita berupa 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) kotak rokok merk INSTA, 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna hitam, 1 (satu) pack palstik bening, 1 (satu) linting ganja, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan semuanya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Ketua DPRD Sumbar Minta BNNP Bertindak Tegas Berantas Narkoba

Kepada pelaku disangka melanggar pasal 114 Jo pasal 112 jo pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.