Dinas Perkim Sampaikan Kriteria Rumah Layak Huni di Padang
Senin, 24 Juni 2024 - 23:58 WIB
Sumber :
- Diskominfo Kota Padang
"Sedangkan untuk kecukupan luas ruang, ideal luas ruang gerak adalah 9 m2 per orang agar penghuni lebih leluasa untuk beraktifitas dan jika jumlah penghuni 4 orang, maka luas ideal adalah 4 x 9 m2 atau sama dengan 36 m2. Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m," kata Enggis.
Enggis pun menyatakan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut.
"Rumah-rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga," kata dia.
Baca Juga :
Harga dan Kebutuhan Pangan di Kota Padang Stabil