Sempat Buron, Dua Tersangka Pencurian Diringkus Tim Buser Polres Payakumbuh

Salah satu tersangka pencurian diamankan Polres Payakumbuh
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh ringkus dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Balaikota Lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam.

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka berinisial YS dan IE diringkus pihak kepolisian di dua tempat berbeda pada hari Senin 26 Agustus 2024 dini hari

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa salah satu tersangka (YS) merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh yang dulunya sempat bertugas di Kantor Pemerintahan Kota Payakumbunh tersebut.

AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres Solsel Usai Eksekusi Mati Kasat Reskim

"Betul salah satu tersangka merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh, " kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.

AKP Doni Pramadona menjelaskan YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya, hingga akhirnya saat tim buser melakukan patroli tadi malam di sekitaran daerah Koto Nan IV mendapat informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV. 

Tewas Ditembak rekan Sendiri, Jenazah AKP Ulil Diterbangkan ke Makassar

"Tanpa menunggu waktu lama tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menyergap YS sekira jam 00.30 WIB dinihari dan yang bersangkutan mengaku kepada polisi tidak melakukan aksinya secara sendiri, dirinya di bantu oleh IE satu orang rekanya yang juga berdomisili di Kota Payakumbuh," ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap IE dan menangkapnya saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekira jam 05.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang di terima kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di areal perkantoran tersebut dan menjual hasil jarahan tersebut untuk kemudian hasilnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

"Total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp25.000.000 dan dalam penangkapan tersebut Polisi menyita satu unit handphone merk Oppo A78 yang sebelumnya digadaikan oleh Tersangka ( YS ) disalah satu konter yang berada di daerah ngalau dan uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone tersebut," katanya.