Pilkada Lawan Kotak Kosong di Dharmasraya Batal ?

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak diterimanya surat tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada Daerah dengan 1 Paslon yang diterbitkan KPU RI pertanggal 11 September 2024.

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut bahwa pasca KPU RI RDP dengan komisi II  DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon

Dalam surat dimaksud kata Ory, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

"Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu," ujar Ory, Kamis 12 September 2024.

Dikatakan Ory, Persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.

KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Laporan Dana Kampanye Bagi Paslon Calon Kepala Daerah

"KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan," kata Ory 

Dia menyebutkan, Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title